03 Jl. Holis Regency, Jawa Barat, ID
MAMUJU--Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Pembahasan Dokumen RKAB PT. Abadi Dua Putri Tahun 2024 Komoditas Sirtu yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Selasa 06 Februari 2024.
Rapat dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulbar Mohammad Ali Chandra, pihak perusahaan dan calon KTT PT. Abadi Dua Putri serta Koordinator Inspektur Tambang bersama tim sebagai evaluator dokumen RKAB. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar.
Evaluasi RKAB ini mengacu pada Kepmen 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra menekankan, pembahasan RKAB itu penting dilaksanakan karena akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"RKAB ini juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan dan PT. Abadi Dua Putri harus segera terdaftar di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) dan mengajukan pengesahan Kepala Teknis Tambang (KTT). (rls)