Jl. K.H. Hasyim Ashari No.102, Bakalan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128
Berikut beberapa unit armada yang dimiliki oleh Pandawa 87 Kota Pasuruan.
Dari kelas ekonomi hingga kelas premium sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.
Hubungi tim marketing kami untuk keterangan lebih lanjut.
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
Persetujuan Teknis Emisi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi;
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kota
Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Layanan meliputi Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO. Layanan sementara dilakukan secara manual offline dengan pengajuan berkas permohonan ke Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Pasuruan.
Jam kerja pelayanan dokumen lingkungan per tanggal 25 April 2022 yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan (Jalan KH wahid Hasyim), yaitu:
Form Surat Permohonan:
Launching Konservasi Penanaman Lahan Kritis